Persayaratan Pengajuan Uji Etik

PERSYARATAN UJI ETIK Jurnal Ilmiah Kesehatan Promotif ITRI (JIKP ITRI) Untuk menjamin kelayakan etik, setiap naskah yang melibatkan subjek manusia wajib memenuhi persyaratan berikut: 1. Ethical Clearance dari KEPK Penelitian harus telah memperoleh persetujuan dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) atau Komite Etik institusi yang berwenang dan diakui. 2. Nomor dan Tanggal Lolos Etik Wajib mencantumkan nomor surat persetujuan, nama KEPK yang menerbitkan, dan tanggal persetujuan pada bagian Metode naskah. 3. Dokumen yang Diunggah Saat submit di OJS, penulis wajib mengunggah: a. File scan Ethical Clearance dalam format PDF. b. File Informed Consent (jika diperlukan) pada Supplementary File. 4. Informed Consent Penelitian harus disertai persetujuan tertulis dari subjek setelah penjelasan (informed consent). Untuk subjek anak, lansia dengan gangguan kognitif, atau kelompok rentan, persetujuan diperoleh dari wali yang sah. 5. Prinsip Kerahasiaan dan Anonimitas Identitas subjek harus dirahasiakan. Tidak mencantumkan nama, inisial, nomor rekam medis, atau foto wajah yang dapat dikenali tanpa izin tertulis. 6. Penelitian Laporan Kasus (Case Report) dan Studi Kasus Wajib melampirkan persetujuan pasien untuk publikasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan. 7. Penelitian Tanpa Intervensi Langsung Penelitian yang menggunakan data sekunder, rekam medis, atau kuesioner tetap wajib melampirkan ethical clearance sesuai kebijakan institusi masing-masing. Apabila pada saat review ditemukan pelanggaran etika, Dewan Redaksi berhak menolak naskah dan memberitahukan kepada institusi penulis.