Prosedur Pengajuan Etik

PROSEDUR PENGAJUAN UJI ETIK Jurnal Ilmiah Kesehatan Promotif ITRI (JIKP ITRI) Berikut adalah prosedur pengajuan persetujuan etik bagi penulis yang akan submit naskah di JIKP ITRI: 1. PENGAJUAN KE KEPK Peneliti mengajukan permohonan ethical clearance ke Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) terdekat, baik di Poltekkes, Fakultas Kesehatan, RS, atau KEPK ITRI jika tersedia. 2. DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN: a. Protokol penelitian lengkap (latar belakang, tujuan, metode, risiko dan manfaat) b. CV peneliti utama c. Lembar Penjelasan Kepada Calon Subjek Penelitian (Information for Subjects) d. Formulir Informed Consent e. Instrumen penelitian (kuesioner, lembar observasi, SOP tindakan) f. Surat pengantar dari institusi 3. PROSES REVIEW ETIK KEPK akan melakukan review protokol. Lama proses umumnya 7-14 hari kerja. Jika ada revisi, peneliti wajib memperbaiki sesuai catatan KEPK. 4. PENERBITAN SURAT KETERANGAN LOLOS KAJI ETIK Jika dinyatakan layak etik, KEPK akan menerbitkan Surat Keterangan Lolos Kaji Etik yang memuat Nomor, Judul Penelitian, dan Masa Berlaku. 5. KEWAJIBAN SAAT SUBMIT DI OJS JIKP ITRI a. Cantumkan Nomor dan Tanggal Lolos Etik pada bagian Metode naskah. b. Upload scan PDF Surat Lolos Etik pada menu Supplementary Files saat submit. c. Untuk penelitian multi-center, lampirkan semua persetujuan etik dari setiap lokasi penelitian. 6. MASA BERLAKU Ethical clearance berlaku sesuai yang tercantum di surat (umumnya 1 tahun). Jika penelitian melebihi masa berlaku, wajib mengajukan perpanjangan. 7. PENELITIAN TANPA PERLU UJI ETIK? Penelitian literature review, systematic review tanpa subjek manusia, dan editorial tidak wajib melampirkan ethical clearance, namun tetap wajib mencantumkan pernyataan bahwa penelitian tidak melibatkan subjek manusia. Catatan: JIKP ITRI tidak menerbitkan ethical clearance, JIKP ITRI hanya mewajibkan bukti ethical clearance sebagai syarat publikasi. Untuk pertanyaan terkait prosedur ini, hubungi Redaksi JIKP ITRI via email jurnal.