PENYULUHAN TENTANG BAHAYA NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) DI SMPN 5 SATAP RANTEBUA SUMALU
Abstract
Drug abuse (Narcotics, Psychotropics and Addictive Substances) is not a new problem in our country. Through The World Program of Action for Youth on Drugs, the United Nations (UN) agency places drug abuse as one of ten major global issues related to the lives of youth that must receive high priority attention. This is motivated by the existence of criminal records from various countries in the world that drug use begins at a young age.
After counseling about the dangers of drugs, students can understand the dangers of drugs and take precautions that are taught in everyday life.
The method of implementing this activity is a lecture and question and answer session held at SMP Negeri 5 Satap Rantebua Sumalu.
The target of the activity is 60 participants. The participants who attended were as many as 40 people. In this activity the participants seemed enthusiastic about participating in this counseling activity, it seemed that some participants asked the resource persons.
Community service activities have been carried out at the Tana Toraja High School of Health Sciences. The service activity was entitled Health Counseling about the dangers of drugs for students at SMPN 5 Satap Rantebua Sumalu. Service activities carried out for 1 day
Downloads
References
Mada University Press.
Ali, Zainuddin. 2017. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Amirudin, & Zaenal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Arief, Barda Nawawi. 1984. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Badan
Penyediaan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Arief, Barda Nawawi dan Muladi. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana.
Alumni, Bandung.
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi Arief. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Asis, Abd dan Andi Sofyan. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.
Jakarta: Prenadamedia Group.
Bakhri,H, Syaiful. 2012. Kejahatan Narkotika dan Psiktropika “Suatu
Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta : Gramata
Publishing.
Dimyati, Khudzalifah dan Kelik Wardiono. 2004. Metode Penelitian Hukum.
Surakarta : Muhammadiyah University Press.
Dr. Jonaedi Efendi dan Prof. Dr. Johny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum
Normatif dan Empiris. Depok: Prenademia Group.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


