PENYULUHAN PERGAULAN BEBAS PADA REMAJA DI SMPN 5 RANTEBUA SATAP KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2023
Abstract
Pergaulan bebas merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang dimana melewati batas kewajiban, tuntutan, aturan, syarat dan perasaan malu. Pergaulan bebas diambil dari kata pergaulan dimana artinya proses interaksi antar individu maupun kelompok, sedangkan kata bebas dimana artinya terlepas atas kewajiban, aturan, tuntutan, norma agama, serta pancasila.
Ciri – ciri adanya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu : terjerat dalam pesta hura – hura, perilaku yang tidak baik atau tidak beretika, menggunakan pakaian yang terbuka atau tidak sesuai, seks pranikah, menggunakan narkoba ataupun jenis obat – obatan terlarang lainnya, mengkonsumsi alkohol atau mabuk – mabukan, menonton film yang berunsur pornografi, tawuran yang terjadi antar kelompok, senang menghabiskan waktu clubbing dan menghalalkan segala cara untuk mengharapkan suatu hal yang diinginkan.
Kegiatan tahap pelaksanaan dimulai dengan survei lapangan ke SMPN 5 Rantebua Satap, tepatnya di Lembang Sumalu. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 01 Maret 2023. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Kepala Sekolah SMPN 5 Rantebua Satap. Tanggal pelaksanaan yaitu 08 Maret 2023 Pukul 09.00 Wita sampai selesai, tempat pelaksanaannya di ruang kelas VIII SMPN 5 Rantebua Satap.
Hasil : Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen Institut Toraja Raya Indonesia tahun 2023.
Perencanaan kegiatan dimulai dengan survei lapangan oleh tim pengabdian. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 01 Maret 2023. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Kepala Sekolah SMPN 5 Rantebua Satap. Permasalahan yang ditemukan adalah kurangnya pengetahuan siswa dan siswi SMPN 5 Rantebua Satap mengenai pergaulan bebas, baik itu dari ciri – ciri, jenis, penyebab, dampak dan cara mengatasi pergaulan bebas. Tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa solusi yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Rantebua Satap.
Kegiatan dimulai pada tanggal 03 Maret 2023 pukul 09.00 Wita, berupa penyuluhan pergaulan bebas pada remaja di SMPN 5 Rantebua Satap. Penyuluhan dilakukan oleh mahasiswa dan Tim riset laboratorium Institut Toraja Raya Indonesia. Hasil dari kegiatan ini adalah informasi penting mengenai pergaulan bebas, baik itu dari ciri – ciri, jenis, penyebab, dampak dan cara mengatasi pergaulan bebas, dan diakhir kegiatan tim pengabdian mengadakan quiz and doorprize untuk siswa dan siswi SMPN 5 Rantebua Satap.
Kesimpulan: Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis prodi oleh mahasiswa dan tim riset laboratorium Institut Toraja Raya Indonesia di SMPN 5 Rantebua Satap. Kegiatan pengabdian berjudul Penyuluhan Pergaulan Bebas Pada Remaja di SMPN 5 Rantebua Satap Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023.
Downloads
References
BKKBN. (2017). Strategi Penyuluhan Pencegahan Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja. Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Hurlock, E. B. (2011). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan (5th ed.). Jakarta: Erlangga.
Kemenkes RI. (2019). Laporan Kesehatan Remaja Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Marlina, R. (2016). Pergaulan Bebas pada Remaja dan Dampaknya. Bandung: Alfabeta.
Monks, F. J., Knoers, A. M. P., & Haditono, S. R. (2006). Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Notoatmodjo, S. (2012). Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Santrock, J. W. (2014). Adolescence (15th ed.). New York: McGraw-Hill Education.
Setiadi, I., & Sutanto, E. (2018). Remaja dan Permasalahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Smet, B. (1994). Psikologi Kesehatan. Jakarta: Grasindo.
Soetjiningsih. (2010). Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya. Jakarta: Sagung Seto.
Suryani, A. & Prasetyo, T. (2020). Pendidikan Seks untuk Remaja: Tantangan dan Solusi. Surabaya: Airlangga University Press.
WHO. (2020). Adolescent Health and Development. Geneva: World Health Organization. Retrieved from WHO website.
Yusuf, S. (2011). Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


