PENYULUHAN DAN DETEKSI DINI GANGGUAN KESEHATAN REPRODUKSI PADA WANITA USIA SUBUR DI GEREJA TORAJA JEMAAT BUNTU LIMBONG KECAMATAN KESU’ TAHUN 2023
Abstract
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan social secara utuh, tidak semata – mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi pada laki – laki dan Perempuan. Kesehatan reproduksi pada Wanita usia subur (WUS) memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan Perempuan serta mempengaruhi potensi kehamilan dan kelahiran yang sehat.
Kegiatan tahap pelaksanaan dimulai dengan survei lapangan ke Kecamatan Kesu’ tepatnya ke Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 20 Mei 2023. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Camat Kesu’, Pendeta dan Ketua PWGT (Persekutuan Wanita Gereja Toraja) Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong. Tanggal Pelaksanaan yaitu tanggal 21 Mei 2023 Pukul 10.00 WITA – Selesai, Tempat Pelaksanaan Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong, Kecamatan Kesu’.
Hasil : Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen program studi ners Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tana Toraja tahun 2023
Perencanaan kegiatan dimulai dengan survei lapangan oleh tim pengabdian. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 20 Mei 2023. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Camat Kesu’, Pendeta dan Ketua PWGT Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong, Kecamatan Kesu’. Permasalahan yang ditemukan adalah rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan reproduksi dan cara deteksi dini masalah kesehatan reproduksi pada Wanita usia subur dan promosi kesehatan tentang kesehatan reproduksi WUS hanya terbatas pada penyuluhan keluarga berencana setiap posyandu. Tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa solusi yang telah disetujui oleh Camat Kesu’, Pendeta dan Ketua PWGT. Kegiatan dimulai pada tanggal 21 Mei 2023 berupa penyuluhan dan deteksi dini gangguan kesehatan reproduksi di Gereja Toraja Jemaat Limbong. Penyuluhan dilakukan oleh mahasiswa Prodi profesi Ners Stikes Tana Toraja. Hasil dari kegiatan ini adalah deteksi dini gangguan kesehatan reproduksi yang nantinya dapat dilakukan khususnya oleh PWGT Jemaat Buntu Limbong dan pada umumnya adalah WUS Kecamatan Kesu’.
Kesimpulan: Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis prodi oleh Prodi Ners Stikes Tana Toraja. Di Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong, Kecamatan Kabupaten Toraja Utara yang merupakan Desa Binaan Konumitas STikes Tana Toraja. Kegiatan pengabdian berjudul Penyuluhan dan deteksi dini gangguan kesehatan reproduksi di Gereja Toraja Jemaat Buntu Limbong, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023.
Downloads
References
United Nations Population Fund. (2021). Reproductive health. Retrieved from https://www.unfpa.org/reproductive-health
World Bank. (2018). Reproductive health. Retrieved from https://www.worldbank.org/en/topic/reproductive-health
Centers for Disease Control and Prevention. (2020). Reproductive health. Retrieved from https://www.cdc.gov/reproductivehealth/index.html
United Nations. (1994). Programme of Action of the International Conference on Population and Development. Retrieved from https://www.un.org/en/development/desa/population/events/pdf/expert/19/SupportingDocuments/A_CONF.171_13_Rev.1.pdf
Singh, S., & Darroch, J. E. (2012). Adding It Up: Costs and Benefits of Contraceptive Services—Estimates for 2012. Guttmacher Institute and United Nations Population Fund. Retrieved from https://www.guttmacher.org/report/adding-it-costs-and-benefits-contraceptive-services-estimates-2012
Cleland, J., Bernstein, S., Ezeh, A., Faundes, A., Glasier, A., & Innis, J. (2006). Family planning: The unfinished agenda. The Lancet, 368(9549), 1810-1827. doi:10.1016/S0140-6736(06)69480-4
World Health Organization. (2019). Family planning/contraception. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception
Guttmacher Institute. (2020). Adolescent sexual and reproductive health. Retrieved from https://www.guttmacher.org/fact-sheet/adolescent-sexual-and-reproductive-health
Buku "Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi" oleh Teguh Hari Sucipto, dkk.
Buku "Ilmu Kebidanan" oleh S. Widowati, dkk.
Buku "Panduan Praktis Menstruasi, Kehamilan, dan Menopause" oleh Dr. dr. Agus Joko Susilo, Sp.OG
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


