BAHAYA MEMBELI OBAT SECARA BEBAS TANPA RESEP DOKTER DI LEMBANG PONGLU KEC. BUNTU PEPASAN KAB. TORAJA UTARA TAHUN 2026

  • Yusan Pabebang Institut Toraja Raya Indonesia
  • Hardi K Program Studi Administrasi Kesehatan Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: Masyarakat, Konsep Pengobatan Mandiri

Abstract

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang menjadi penentu kualitas hidup masyarakat. Kemudahan akses membeli obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru) di warung tradisional atau platform digital sering kali memicu perilaku swamedikasi yang tidak rasional. Kegiatan PKM ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai batasan aman dan risiko di balik konsumsi obat bebas. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk Mengidentifikasi dan mengukur tingkat pemahaman awal masyarakat di Dusun Sika Lembang Ponglu mengenai penggolongan jenis obat serta risiko bahaya mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Program dilaksanakan selama 4 minggu, terhitung mulai minggu pertama sampai dengan minggu terakhir Bulan Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2026 Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pengetahuan peserta, yang terlihat dari rata-rata nilai post-test yang lebih tinggi dibandingkan pre-test. Kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran akan pentingnya Melalui simulasi mandiri, masyarakat berhasil mengidentifikasi dan memilah obat-obatan yang disimpan secara salah di rumah mereka (seperti menyimpan antibiotik sisa atau obat yang sudah berubah warna/kedaluwarsa) untuk kemudian dibuang dengan metode yang aman bagi lingkungan. Kesimpulannya, edukasi efektif dalam upaya mencegah masyarakat dalam membeli obat bebas tanpa resep dokter, membantu masyarakat mengetahui bahaya mengkomsumsi obat tanpa resep dokter

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2021). Pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Jakarta: BPOM RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes RI.
Lubis, M. S., & Handayani, R. (2022). Dampak self-diagnosis berbasis internet terhadap kecenderungan cyberchondria dan perilaku swamedikasi masyarakat di era digital. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 9(2), 145–153.
Nugroho, A., & Putranto, W. (2023). Faktor-faktor yang memengaruhi rasionalitas swamedikasi obat bebas dan obat bebas terbatas pada masyarakat perkotaan. Jurnal Manajemen dan Pelayanan Farmasi, 13(1), 34–42.
Pratiwi, P., & Lestari, S. D. (2021). Edukasi metode DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) obat sebagai upaya peningkatan literasi kesehatan rumah tangga. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 7(3), 189–196.
Sari, D. K., Wijaya, H., & Utami, T. (2024). Fenomena masking symptoms akibat swamedikasi analgesik dosis tinggi secara kronis: Sebuah studi tinjauan klinis. Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia, 11(2), 88–97.
World Health Organization. (2022). The role of self-care and self-medication in health systems: Strategic guidance for member states. Geneva: WHO Guidelines.
Published
2026-06-26
How to Cite
Pabebang, Y., & K, H. (2026). BAHAYA MEMBELI OBAT SECARA BEBAS TANPA RESEP DOKTER DI LEMBANG PONGLU KEC. BUNTU PEPASAN KAB. TORAJA UTARA TAHUN 2026. Jurnal Pengabdian Kesehatan Promotif, 5(1), 102-110. Retrieved from https://journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkp/article/view/428
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>