EDUKASI TENTANG PENTINGNYA IMUNISASI DASAR LENGKAP PADA BAYI DI RUMAH SAKIT LAKIPADADA KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024
Abstract
Imunisasi adalah upaya memberikan kekebalan aktif kepada seseorang dengan cara memberikan vaksin. dengan imunisasi, seseorang akan memiliki kekebalan terhadap penyakit. sebaliknya, bila tidak, akan mudah terkena penyakit infeksi berbahaya.
Kegiatan tahap pelaksanaan dimulai dengan survei lapangan ke Rumah Sakit Lakipadada. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 04 Oktober 2024. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Direktur Rumah Sakit Lakipadad. Tanggal Pelaksanaan tanggal 05 Oktober 2024 Pukul 08.00–Selesai, Tempat Pelaksanaan Ruang Obgyn RSUD Lakipadada Ruang Obgyn.
Hasil:Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen program studi profesi ners Institut Toraja Raya Indonesia tahun 2024.
Perencanaan kegiatan dimulai dengan survei lapangan oleh tim pengabdian. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 04 Oktober 2024. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan direktur dan kepala bidang keperawatan mengenai Permasalahan yang ditemukan adalah rendahnya pengetahuan klien mengenai pentingnya imunisasi dasar pada bayi. Tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa solusi yang telah disetujui direktur dan kepala bidang keperawatan. Kegiatan dimulai pada tanggal 05 Oktober 2024 berupa Edukasi tentang pentingnya imunisasi dasar pada bayi. Hasil dari kegiatan ini adalah pemanfaatan puskesmas sebagai tempat untuk melakukan imunisasi pada bayi.
Kesimpulan: Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis prodi oleh Prodi Ners Institut Toraja Raya Indonesia. Rumah sakit Lakipadada kabupaten Tana Toraja merupakan Rumah sakit pemerintah yang bekerjasama dengan Institut Toraja Raya Indonesia dalam hal melakukan praktek mahasiswa program profesi ners. Kegiatan pengabdian berjudul Edukasi tentang pentingnya imunisasi dasar pada bayi di Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada tahun 2024.
Downloads
References
Kemenkes. 2017. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, issued 2017.
Kemenkes. 2018. Hasil Utama Riskesdas 2018. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Jakarta.
Negussie, A., Kassahun, W., Assegid, S., & Hagan, A. K. (2015). Factors associated with incomplete childhood immunization in Arbegona district, southern Ethiopia: a case– control study. BMC public health, 16(1), 1-9.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


