PENYULUHAN DAN PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI JANGKA PANJANG (AKJP) DI LEMBANG BORI’ RANTELETOK KECAMATAN SESEAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2022
Abstract
Penyuluhan merupakan proses pendidikan diluar sekolah yang diselenggarakan secara sistematis serta bertujuan untuk menghimbau masyarakat agar senantiasa mau, mampu dan berswadaya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarganya maupun masyarakat luas.
Kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB pada setiap desa di Indonesia dilakukan secara rutin dalam agenda tahunan oleh PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) termasuk di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara. Survei Lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 11 April 2022. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Kepala Lembang Bori’ Ranteletok. Tanggal pelaksanaan yaitu tanggal 12 April 2022 pukul 10.00 WITA – Selesai, tempat pelaksanaannya yaitu di kantor Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean.
Hasil:Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tana Toraja tahun 2022
Perencanaan kegiatan dimulai dengan survei lapangan oleh tim pengabdian. Survei lapangan dilakukan oleh tim pengabdian pada tanggal 11 April 2022. Tim pengabdian melakukan diskusi dengan Kepala Lembang Bori’ Ranteletok. Permasalahan yang ditemukan adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Metode Alat Kontrasepsi jangka Panjang, promosi kesehatan pada Wanita Usia Subur (WUS) Pasangan Usia Subur (PUS) hanya terbatas pada Metode Alat Kontrasepsi Hormonal di Polindes dan disetiap posyandu, dan kurangnya sarana dan prasarana di Polindes. Tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa solusi yang telah disetujui Kepala Lembang Bori’ Ranteletok. Kegiatan dimulai pada tanggal 12 April 2022 berupa penyuluhan mengenai KB di Kantor Lembang Bori’ Ranteletok. Penyuluhan dilakukan oleh mahasiswa Stikes Tana Toraja, dilanjutkan dengan pemasangan Alat kontrasepsi Jangka Panjang. Hasil dari kegiatan ini adalah pemahaman WUS dan PUS tentang KB khususnya MKJP dan pemasangan Alat Kontrasepsi Jangka Panjang yaitu AKDR dan AKBK di Polindes Ranteletok.
Kesimpulan: Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh Mahasiswa Stikes Tana Toraja. Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara yang merupakan Desa Binaan Komunitas Stikes Tana Toraja. Kegiatan pengabdian berjudul Penyuluhan KB dan Pemasangan Alat Kontrasepsi MKJP di Lembang Bori’ Ranteletok Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022.
Downloads
References
Manuaba.1998.Ilmu Kebidanan, Penyakit Kandungan dan KB untuk Pendidikan Bidan, Jakarta : EGC.
Prawirohardjo, Sarwono. 2003. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka.
Saifuddin, Abdul Bari. 2003. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
Syarifuddin. 2009. Kebidanan Komunitas. Jakarta. EGC.
World Health Organization (WHO). (2015). Medical eligibility criteria for contraceptive use. Fifth edition. Geneva: WHO. (https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/181468/9789241549158_eng.pdf)
United Nations Population Fund (UNFPA). (2019). Contraceptive Method Information Sheets. (https://www.unfpa.org/resources/contraceptive-method-information-sheets)
Centers for Disease Control and Prevention (CDC). (2021). Contraception. (https://www.cdc.gov/reproductivehealth/contraception/index.htm)
American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). (2018). Long-Acting Reversible Contraception: Implants and Intrauterine Devices. (https://www.acog.org/clinical/clinical-guidance/committee-opinion/articles/2018/08/long-acting-reversible-contraception-implants-and-intrauterine-devices)
Family Planning 2020 (FP2020). (2021). FP2020 Core Indicators 2021. (https://www.familyplanning2020.org/sites/default/files/2021-05/FP2020-Core-Indicators-2021.pdf)
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


