KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERRKAWINAN

  • Asni Prodi Hukum Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: Kedudukan Anak, Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, serta untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data primer dan data sekunder yang telah dikumpulkan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif berdasarkan temuan penelitian dan hasil wawancara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut menurut hukum perkawinan dianggap sebagai anak luar kawin. Akibatnya, hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah pada prinsipnya tidak timbul, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang anak, baik dalam aspek fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Orang dan keluarga. Jakarta: Gitama Jaya, 2004

Ayu, G., Diah, A., Luh, N., Mahendrawati, M., & Arjaya, I. M. (2023). KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN SAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. 4(3), 281–286. https://doi.org/10.55637/jkh.4.3.8041.281-286
Pendidikan, A. J., Hutapea, S., Veronika, S., & Akbaryanto, F. (2022). Analisis Yuridis Kedudukan Anak dalam Perkawinan Siri Ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 2(4), 355–361.
Published
2026-06-25
Section
Articles