Kepentingan Umum sebagai Alasan Pengesampingan Perkara (Seponering) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Keywords:
Kepentingan Umum, UU Kejaksaan, Seponering
Abstract
Penelitian ini menganalisis kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagai manifestasi dari asas oportunitas, kewenangan ini seringkali menimbulkan dilema dengan asas legalitas yang juga dianut dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Permasalahan utama terletak pada frasa "kepentingan umum" yang dalam penjelasannya hanya didefinisikan secara luas sebagai "kepentingan bangsa dan negara dan kepentingan masyarakat luas". Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada parameter yang jelas dan tolak ukur terhadap "kepentingan umum" telah membuka ruang interpretasi yang sangat subjektif bagi Jaksa Agung. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan prosedural (yakni harus meminta pertimbangan badan kekuasaan negara lain), hal tersebut belum menyelesaikan masalah substansi. Akibatnya, penggunaan seponering rentan mengorbankan asas kepastian hukum (legal certainty) dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penelitian ini merekomendasikan adanya rekonstruksi makna "kepentingan umum" melalui revisi UU Kejaksaan dengan merumuskan kriteria yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.Downloads
Download data is not yet available.
References
Gani Hamaminata. (2023). Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum,
Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 52–64. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334
Luh, N., Purnama, R., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). ASAS OPORTUNITAS DALAM SISTEM
PERADILAN. 13(2), 1443–1453.
SUDIRDJA, R. P. (2020). Penguatan Kewenangan Penuntut Umum Melalui Pengesampingan
Perkara Pidana Dengan Alasan Tertentu. Litigasi, 20(20), 291–313.
https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i2.2032
Triwati, A. (2021). Jaksa Agung Dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum. Jurnal
Ius Constituendum, 6(April), 32–54. hhttps://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/OPINI
JAKSA AGUNG DAN PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN
UMUM(2).pdf
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesi
Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 52–64. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2334
Luh, N., Purnama, R., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). ASAS OPORTUNITAS DALAM SISTEM
PERADILAN. 13(2), 1443–1453.
SUDIRDJA, R. P. (2020). Penguatan Kewenangan Penuntut Umum Melalui Pengesampingan
Perkara Pidana Dengan Alasan Tertentu. Litigasi, 20(20), 291–313.
https://doi.org/10.23969/litigasi.v20i2.2032
Triwati, A. (2021). Jaksa Agung Dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum. Jurnal
Ius Constituendum, 6(April), 32–54. hhttps://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/OPINI
JAKSA AGUNG DAN PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN
UMUM(2).pdf
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesi